Beranda | Artikel
Hukum Membeli Mobil Mewah
Senin, 4 Februari 2013

Membeli Mobil Mewah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum
Begini, saya sudah lama ingin membeli mobil second (bekas) produksi Jerman dengan harga sekitar Rp. 300-400 jutaan, tipe mobil ini adalah wagon (SUV). Apakah dalam fiqih Islam hal itu diperbolehkan karena saya menilai bahwa harga Rp. 300-400 juta tersebut senilai dengan kualitas, kehandalan, dan perawatannya mudah (artinya harganya sesuai kualitas dan fungsi dari mobil itu) tapi tidak bermaksud bermegah-megahan. Meskipun diakui, mobil ini merupakan merk mobil mewah. Sedangkan ada mobil sedan baru yang harganya 600 juta tetapi hanya untuk bermegah-megahan dan diluar fungsinya.

Bagaimana dalam tinjauan fiqih dalam membeli kendaraan mewah, apakah diperbolehkan?

Syukron.

Wassalamu’alaikum.

Dari: Adri Fauzi Renggana

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Boleh dan sah-sah saja secara syariat. Islam tidak menentang keindahan. Seorang sahabat bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana halnya dengan seseorang yang senang bila sandalnya bagus dan bajunya bagus?” Beliau menjawab, “Sejatinya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.”

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Keputihan Warna Coklat Boleh Sholat, Larangan Bagi Wanita Muslimah, Nasab Anak Diluar Nikah, Hukum Mencium Kemaluan Suami, Zodiak Dan Jodohnya, Lama Nifas

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10586-hukum-membeli-mobil-mewah.html